Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim) sudah menetapan Denny Indrayana sebagai tersangka korupsi payment gateway atau pembuatan paspor secara elektronik. Penetapan Denny sebagai tersangka karena polri menaksir ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Sudah ada. Kan ada kerugian negaranya, ada unsur melawan hukumnya, dan ada pula memperkaya orang lain,” kata Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, di Jakarta, Kamis (2/4).
Namun, calon Kapolri itu masih merahasiakan nominal kerugian negara dalam kasus payment gateway tersebut. “Nah jumlahnya tidak kita sampaikan.”
Dalam kasus tersebut, Denny dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















