Yogyakarta, Aktual.com – Dalam mendukung penerapan aturan larangan merokok sambil berkendara, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan melakukan sosialisasi, salah satunya memanfaatkan “virtual message service” yang sudah terpasang di beberapa titik.
“Kami akan sampaikan imbauan agar pengendara mematuhi aturan dengan tidak merokok sambil berkendara karena membahayakan,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Pengedalian Operasional dan Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Senin (15/4).
Menurut dia, mengemudikan kendaraan baik sambil merokok merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena bisa mengganggu konsentrasi pengemudi dan bara api dari rokok yang tertiup angin juga berbahaya bagi pengguna jalan lain.
“Oleh karena itu, merokok sambil mengemudikan kendaraan memang perlu dilarang meskipun di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak dijelaskan secara tersurat tentang kegiatan merokok sambil berkendara,” katanya.
Di dalam UU tersebut, lanjut Golkari, disebutkan larangan kegiatan yang berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi saat mengemudikan kendaraan.
Artikel ini ditulis oleh: