Jakarta, Aktual.co — Salah satu anggota tim kuasa Hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan menuding kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menetapkan tersangka tidak profesional. Menurutnya, setelah ada penetapan baru kemudian KPK mencari kesalahan tersangka belakangan.
“Fokusnya adalah KPK ternyata main sulap, netapin orang sebagai tersangka. Udah ada akibatnya, baru cari-cari sekarang. Ini memperlihatkan bahwa bagaimana kerja profesional KPK itu ternyata dalam kasus klien saya sama sekali amburadul,” kata Johnson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Dia menilai, KPK terburu-buru dalam menerapkan pasal yang disangkakan kepada kliennya. Sehingaa lembaga antirasuah itu terkesan mengabaikan undang-undang  sebagaina mestinya.
“Secara khusus, dengan tuduhan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, itu harus ada dulu kepastian kerugian negaranya. Baru ditetapkan sebagai tersangka. Bukan dibalik begitu. Sayangnya diproses ini kita enggak mau melakukan proses pembuktian poltik. Seperti yang dilakukan pak Budi Gunawan,” ungkapnya.
Menurutnya, KPK harus menghitung kerugian negara sesuai prosedur UU dan hasil audit investigasi. “Bukan hasil matematika atau sempoa di jalanan sana yg dilakukan oleh penyidik,” katanya.
Johnson menambahkan, tak hanya kliennya yang menjadi korban terkait penetapan tersangka oleh komisi antirasuah tersebut. “Dan ternyata itu bukan hanya dilakukan terhadap klien saya. Ada 36 berkas lagi,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby