Jakarta, Aktual.co — Mantan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina Girsang akui masih banyak pekerjaan yang belum dia selesaikan di lembaga antirasuah. Dia mengatakan beberapa kajian seperti Rencana Undang-undang (RUU) KPK jadi salah satu tunggakan pekerjaan.
“Masih ada pengkajian terhadap beberapa RUU, penyusunan beberapa peraturan terkait tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK, dan pelaksanaan tugas lainnya, karena saya kan juga Plt Kepala Biro Humas,” papar Chatarina saat berbincang dengan wartawan, Kamis (2/4).
Chatarina sendiri sudah tidak lagi bekerja di KPK sejak 1 April 2015. Dia sudah 10 tahun mengabdi di KPK, dan akan kembali ke instansi lamanya yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain itu, lanjutnya, terdapat tiga pegawai lagi yang masa jabatannya di KPK telah habis. Ketiganya mempunyai pekerjaan sebagai Jaksa. “Jaksa lainnya Pak Kadek Wiradana, Pak Riyono dan Pak Edy Hartoyo juga harus balik karena waktu penugasan sesuai PP tentang Manajemen SDM KPK telah selesai,” ujarnya.
Kendati demikian, dia mengklaim bahwa kepergian dirinya tidak akan memberikan dampak besar bagi Biro Hukum KPK. Karena menurutnya, Taufiequrachaman Ruki Cs masih bisa meminta bantuan Jaksa.
“Namun itu bukan masalah besar, karena masih bisa minta bantuan teman-teman jaksa juga, sehingga biro hukum selalu berusaha, selalu bekerja dengan maksimal dan dengan penuh tanggung jawab,” harapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















