Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina (Persero) telah menaikkan harga gas elpiji ukuran 12 kilogram (kg) sebesar Rp666,67 per kg atau sekitar Rp8.000 per tabung kemarin. Kenaikan harga tersebut dilakukan perseroan tanpa melalui tahapan publikasi terlebih dahulu. Dengan demikian, harga elpiji 12 kg yang sebelumnya Rp134.000 per tabung menjadi Rp142.000 per tabung.
Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan bahwa Permen ESDM nomor 26 tahun 2009, sepanjang elpiji 12kg ditetapkan sebagai elpiji umum atau elpiji non subsidi, maka harga jualnya tetap merupakan kewenangan badan usaha niaga elpiji.
“Sebaiknya Pemerintah mendorong agar bisnis elpiji non subsidi tidak hanya dilakukan oleh Pertamina sehingga harga elpiji non subsidi bisa kompetitif. Pertamina hanya wajib melaporkan saja ke pemerintah jika akan menetapkan harga jual. Jadi tidak perlu meminta izin atau meminta persetujuan pemerintah,” kata Sofyano di Jakarta, Kamis (2/4).
Ia menjelaskan, perlu diketahui bahwa sekitar 60 persen kebutuhan elpiji dalam negeri diimport termasuk elpiji non subsidi. Harga elpiji mengacu ke harga CP aramco dan untuk april CP aramco-nya berada dikisaran Rp.7.000/kg ini diluar ongkos angkut, marjin SPBE, marjin agen, marjin Pertamina, PPN, dan biaya-biaya lain.
“Menurut perhitungan saya, harga jual elpiji non subsidi nilai pantas jual-nya ke masyarakat ada dikisaran Rp13.000/kg atau dikisaran Rp150.000/tabung 12kg,” ujarnya.
Ia menambahkan, dikarenakan elpiji umum atau elpiji 12kg bukanlah elpiji bersubsidi maka penetapan harganya sama dengan harga minyak goreng, gula, atau beras yang harganya mengacu ke harga pasar.
“Penaikan harganya juga tidak memerlukan sosialisasi dari pelakunya. Inilah yang seharusnya disikapi oleh Pemerintah,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka















