Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway, Denny Indrayana membantah telah mengambil hard disk (data) dalam komputer di bekas ruang kerjanya di Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, penyidik Bareskrim telah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen di Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu (1/4) kemarin.
“Agak terkejut juga dengan penggeledahan kemarin. Yang jelas, tidak pernah ada pengambilan hard disk,” kata Denny di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Bekas ruangan kerja Denny yang berada di lantai lima gedung Dirjen Imigrasi sudah digeledah oleh tim berjumlah 15 orang. Namun, Denny mengaku terakhir menyanbangi bekas kantornya itu pada serah terima jabatan Wamenkumham beberapa bulan lalu. “Saya terakhir ke sana saat sertijab,” kata Denny.
Dalam kasus ini, bekas Menteri Hukum dan HAM itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri. Denny diduga kuat berperan besar dalam menjalankan sistem payment gateway di Kementrian Hukum dan HAM pada 2014 lalu itu.
Bekas staf khusus presiden ini juga menunjuk langsung dua vendor yakni, PT Nusa Satu Inti Artha (Doku) dan, PT Telkom Indonesia melalui anak perusahaannya PT Finnet Indonesia, untuk menangani program tersebut.
Program pembayaran paspor secara elektronik ini beroperasi sejak Juli hingga Oktober 2014. Selama program ini berjalan, ada uang sebesar Rp 32 miliar yang tidak disetor langsung ke kas negara. Uang tersebut sempat mengendap satu hari di bank penampung. Penyidik juga menemukan adanya uang sekitar Rp 605 juta yang justru masuk ke rekening kedua vendor tersebut.
Atas perbuatannya, Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















