Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mendorong perbaikan regulasi yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satu aturan yang perlu diperbaiki yakni Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan yang telah direvisi Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 211 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan.
“Kita upayakan merubah PP dan Perpres, secepatnya. Karena untuk masyarakat, April ini kita usahakan sudah berikan ke presiden,” ujar Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Nasrudin dalam diskusi publik bertema “Setahun Pelaksanaan BPJS Kesehatan, Tantangan dan Harapan JKN,” di Jakarta, Kamis (2/4).
Menurut Nasrudin masalah pelayanan BPJS dilapangan perlu dirubah untuk memberikan payung hukum yang tepat untuk masyarakat. “Keterbatasan waktu, yang penting jadi dulu. Ini kita perbaikin PP dan Perpres biar lebih flexibel.”
Dia menambahkan, masyarakat tidak boleh spesimis dengan adanya BPJS karena upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat akan segera diupayakan. “Kita tidak perlu spesimis, kita akan perbaiki,” kata dia
Mengingat regulasi itu dikritik banyak pihak, Nasrudin berjanji akan mengakomodasi masukan masyarakat kemudian disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk memperbaiki peraturan tersebut. Menurut dia, proses pembentukan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 dan Peraturan Direksi Nomor 211 Tahun 2014 tidak melibatkan Kemenkumham.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















