Jakarta, Aktual.co — Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir mengatakan pemblokiran situs-situs yang diduga menyebarkan paham radikalisme sebaiknya melalui putusan pengadilan.
“Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah harus hati-hati. Jangan sampai langkah antisipatif yang diambil justru melanggar hukum,” kata Nanat Fatah Natsir, dari Jakarta, Kamis (2/4).
Mantan rektor UIN Bandung itu mengatakan, sebaiknya pemerintah meminta putusan pengadilan yang menetapkan bahwa situs-situs yang akan diblokir benar-benar berbahaya karena menyebarkan paham-paham radikal.
Selain itu, dalam menetapkan sebuah situs disebut menyebarkan radikalisme sebaiknya melibatkan beberapa pihak seperti ulama, cendekiawan, Kementerian Agama dan organisasi masyarakat terkait.
“Kalau memang benar menyebarkan paham radikal. Memang sebaiknya diblokir bahkan ditutup,” tukasnya.
Pemerintah juga diminta berdialog terlebih dahulu dengan pengelola situs yang dimaksud untuk mendapat penjelasan mengenai materi-materi yang disiarkan.
Artikel ini ditulis oleh:

















