Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah menyusun langkah persuasif dalam upaya penertiban ratusan pedagang kaki lima Pasar Baru, Bekasi Timur, yang selama ini dianggap menimbulkan kemacetan Jalan Ir H Djuanda.
“Saya mengusulkan untuk dibuatkan kesepakatan antara dinas terkait, Satpol PP, Dinas Perhubungan, pihak kecamatan, dan para PKL agar nantinya pedagang bersedia untuk berjualan di dalam komplek pasar dan tidak mengganggu jalur utama,” kata Kepala Dinas Perekonomian Rakyat Kota Bekasi Abdul Iman di Bekasi, Kamis (2/4).
Menurut dia, persoalan PKL di Pasar Baru tidak pernah selesai dalam dua masa periode pimpinan kepala dinas sebelumnya.
“Saya melihat ada pihak yang sengaja melindungi para PKL untuk tetap berjualan di area jalan protokol depan terminal Bekasi,” katanya.
Menurutnya, upaya perlindungan itu diduga sebagai bentuk imbalan atas penarikan uang iuran yang sifatnya ilegal dari pada pedagang.
Saat ini pihaknya sedang melakukan kajian dan survei terkait persoalan tersebut.
“Kami menargetkan dalam waktu dekat ratusan PKL di Jalan Ir H Djuanda dan Jalan Moh Yamin samping Pasar Baru dapat tertib dan berjualan di dalam pasar,” katanya.
Menurut dia, kesepakatan tersebut merupakan komitmen bersama dari semua pihak dalam rangka mengakomodir kepentingan masyarakat umum.
“Kesepakatan itu diharapkan persoalan kemacetan lalu lintas di sekitar Pasar Baru bisa segera tertangani,” katanya.
Sementara itu, persoalan PKL Pasar Baru Bekasi Timur merupakan yang kesekian kalinya dilakukan Pemkot Bekasi setelah sebelumnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turun langsung ke lokasi meimpin jalannya penertiban pada akhir 2014 lalu.
Namun sekitar 300 lebih pedagang di lokasi itu kembali mangkal di jalan tersebut meski upaya pengawasan yang dilakukan Pemkot Bekasi cukup ketat dengan menempatkan personel Satpol PP di lokasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















