Tanjungpinang, aktual.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai melakukan penghitungan surat suara di empat kecamatan se-Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (19/4).

Komisioner KPU Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menyatakan penghitungan surat suara akan berlangsung selama lima sampai sepuluh hari, tergantung jumlah TPS.

“Kalau jumlah TPS-nya di atas 200, sepuluh hari. Di bawah itu hanya lima hari,” kata Yusuf.

Yusuf merincikan jumlah TPS yang ada di empat kecamatan di Tanjungpinang, antara lain Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 218 TPS dengan DPT 56.409 orang, Kecamatan Tanjungpinang Barat sebanyak 129 TPS dengan DPT 35.003 orang, Kecamatan Tanjungpinang Kota sebanyak 58 TPS dengan DPT 15.495 orang, kemudian Kecamatan Bukit Bestari sebanyak 156 TPS dengan DPT 38.534 orang.

“Total keseluruhan ada 567 TPS, terbanyak ada di Kecamatan Tanjungpinang Timur yaitu 218 TPS,” jelasnya.

Lanjut Yusuf, usai penghitungan surat suara di tingkat PPK, penghitungan dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, yakni kabupaten/kota.

“Penghitungan surat suara selesai dalam rentang waktu 22 April hingga 7 Mei 2019,” ucapnya.

Menurutnya, sejauh ini KPU Tanjungpinang belum menemukan adanya kendala di dalam penghitungan surat suara di kecamatan.

Ia hanya berharap Petugas PPK dapat menjaga kondisi fisik agar tetap bugar, karena proses penghitungan cukup menyita waktu dan tenaga.

“Kasihan juga mereka kerja setiap hari tanpa jeda, mulai dari pemungutan sampai penghitungan suara,” tutur Yusuf.

Dari penelusuran Antara, di Kecamatan Tanjungpinang Kota, penghitungan surat suara dilakukan mulai pukul 10.00, Jumat pagi.

Penghitungan dibagi ke dalam dua kelompok, masing-masing terdiri dari petugas PPK, Panwaslu kecamatan, dan saksi peserta Pemilu. Aparat kepolisian juga tampak mengawal proses penghitungan.

“Penghitungan kemungkinan sampai magrib atau malam, tergantung kesepakatan bersama,” kata Ari, Petugas PPK setempat.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin