Jakarta, Aktual.co — Kepala tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina M Girsang, telah kembali ke Kejaksaan setelah masa tugasnya di KPK telah berakhir sejak Selasa (31/3) lalu.
Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum menentukan posisi apa yang akan diemban oleh Chatarina di Kejaksaan. Menurutnya, seorang jaksa yang bertugas diluar kejaksaan maka harus kembali seusai masa tugasnya telah berakhir dan untuk posisinya harus melalui proses rapat internal Kejagung.
“Itu masalah internal kejaksaan, tidak usah kau tanya masalah posisi itu,” kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/4).
Dia mengatakan, untuk menentukan posisi Chatarina setelah masa tugasnya berakhir bukan hal yang mudah karena ada proses yang mengatur hal tersebut.‎ “Posisi perlu pembahasan, kita intansi birokasi, kalian tau persis untuk memposisi seseorang harus melalui proses rapat, kita lihat dimana posisi yang kosong, jadi kembali ya kembali dulu.”
Diketahui, Kepala Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina M Girsang akhirnya kembali bertugas di Kejaksaan Agung setelah masa tugasnya di KPK telah berakhir pada Selasa (31/3) kemarin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Chatarina M Girsang ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat. ‎”Ya benar, ‎hari terakhir kemarin, msa tugasnya per 10 tahun Habis kemarin 31 Maret 2015,” katanya.
Dia menjelaskan tidak hanya dirinya yang masa tugasnya Habis di KPK, ada tiga orang lainnya yang masa tugasnya habis berbarengan dengan dirinya, namun Chatarina enggan menyebutkan nama 3 orang yang masa tugasnya juga berakhir di KPK. “Selain saya ada 3 orang lainnya yang masa baktinya Habis, jadi totalnya 4.”
Disinggung soal jabatan apa yang nantinya akan diemban di Kejaksaan Agung, Chatarina mengaku belum mengetahui posisi apa yang akan diembannya selepas mengabdi untuk lembaga superbody.‎ “Belum ada (posisi di Kejagung), jadi tidak bisa langsung harus kembali dulu (untuk jadi pegawai tetap di KPK.”
Nama Chatarina M Girsang mulai dikenal publik ketika KPK digugat praperadilan oleh Komjen Pol Budi Gunawan soal penetapan tersangka oleh KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu