Komisioner KPU Pramono Ubaid (kiri) bersama Komisioner Bawaslu Afifuddin (kanan) menunjukkan contoh surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada uji publik desain surat suara Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/9). KPU melakukan uji publik desain surat suara yang nantinya akan digunakan pada Pileg dan Pilpres 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan pengaduan atau “help desk” bagi masyarakat untuk melaporkan adanya kesalahan data di sistem informasi penghitungan suara (situng) di situs resmi KPU.

“Kami buat semacam tempat laporan melalui WA dan telepon,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Sabtu (20/4).

Masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian pemasukan data dengan foto formulir C-1 TPS melalui nomor WhatsApp di 0812 1177 2443, surat elektronik ke bagianteknis@kpu.go.id atau nomor di 021-319 025 67 atau 021-319 025 77.

Selain itu, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di lantai satu depan lift.

Situng sendiri berisi data penghitungan suara berdasarkan formulir C-1 setiap TPS yang diunggah KPU kabupaten/kota.

Artikel ini ditulis oleh: