Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri telah menyita 299 dokumen dari Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (1/4) kemarin. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementrian Hukum dan HAM pada tahun 2014, yang menjerat Denny Indrayana sebagai tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menuturkan, dokumen-dokumen hasil sitaan tersebut nantinya akan dijadikan bahan pemeriksaan untuk bekas wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
“Kemarin ada penggeledahan di Kemenkumham tepatnya di Ditjen Imigrasi, ‎229 item yang disita hasil penyitaan. Ada lagi yang masih diverifikasi di sana. Dijadikan bahan-bahan pertanyaan apabila dia (Denny Indrayana) hadir dalam pemeriksaan hari ini,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Rikwanto mengatakan, sejumlah item yang disita itu mulai dari proposal pengajuan program layanan payment gateway, surat-suat dan dokumen hasil rapat dalam menjalankan program pembayaran paspor secara elektronik tersebut.
“Ada memang beberapa hard disk atau software yang sedang diupayakan oleh penyidik, tapi Imigrasi kooperatif. Apa yang dimaksud penyidik akan dicarikan dan ditemukan.”
Lantas apakah Denny sudah hadir memenuhi panggilan penyidik Dirtipidkor Bareskrim, Rikwanto mengatakan yang bersangkutan belum hadir hingga saat ini. Meski begitu, kata dia, bekas staf khusus presiden itu diberi waktu hingga pukul 15.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.
‎”Memang hari ini (2/4) ada pemanggilan Denny untuk diperiksa sebagai tersangka melanjutkan yang telah berjalan, karena pemeriksaan kemarin yangbersangkutan kelelahan, baru 17 pertanyaan, nah ‎penyidik memanggil kembali. Seharusnya jam 9 atau 10 hadir namun belum hadir, biasanya akan ditunggu sampai jam 15.00 wib,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu