Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melakukan penggeledehan di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkat dengan kasus payment gateway tahun 2014, Rabu (1/4) kemarin.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik telah menyita 299 dokumen dan beberapa cakram padat serta piranti lunak dalam program payment gateway itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto mentakan, dokumen-dokumen hasil penyitaan itu saat ini masih dipelajari dan diverifikasi oleh penyidik.
“Sampai saat ini belum selesai, karena yang disita banyak,” kata dia di Mabes Polri, Kamis (2/4).
Dia mengatakan, dokumen hasil sitaan itu nantinya akan dikonfirmasi ke Denny Indrayana yang merupakan tersangka atas kasus payment gateway. Sesuai jadwal, sambung Rikwanto, Denny akan diperiksa hari ini.
Rikwanto mengatakan, terkait dengan penyitaan itu pihak Ditjen Imigrasi sangat kooperatif. “Apa yang dicari dan dimaksud penyidik, dibantu mencarikan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















