Jakarta, aktual.com – Beredar surat dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, yang ditujukan kepada para saksi Pemilihan Presiden di Kecamatan.

Surat dengan nomor 078/BPP-PS/Jatim/IV/2019 ini, bertujuan untuk meminta kepada para saksi di Kecamatan Se-Jawa Timur, untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi Pilpres di tingkat kecamatan.

Hal ini diminta karena, BPN Provinsi Jatim menilai kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu khususnya di Jatim, sangat banyak.

Selain meminta untuk tidak menandatangani, surat yang diterbitkan pada Senin (22/4) itu, juga terdapat dua poin lainnya.

Berikut kutipan surat BPN Provinsi Jatim yang diterima di Jakarta, Selasa (23/4):

Sehubungan dengan banyaknya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden khususnya di Jatim, sesuai hasil rakor BPNn, diinstruksikan kepada seluruh saksi kecamatan untuk:

1. Tidak mendatangani hasil rekapitulasi pemilu presiden dan wakil presiden di tingkat kecamatan
2. Membuat catatan keberatan atas hasil pemilu presiden dan wakil
3. Saksi tetap hadir mengikuti proses rekapitulasi dan meminta dokumen DA1 dan DAA1.

Terima kasih atas kerjasamanya dan harap dilaksanakan dengan tanggungjawab.

Ketua BPB Provinsi Jatim Ir. H. Soepriyatno
Sekretaris Dr. H. A. Basuki Babussalam

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin