Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementrian Hukum dan HAM 2014, Denny Indrayana kembali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (2/4).
Namun, belum dipastikan apakah bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu akan langsung dijebloskan ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. “Soal tahan menahan itu urusan penyidik,” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Anton Charliyan, Kamis (2/4).
Mantan staf khusus presiden itu sedianya akan digarap sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh penyidik. Pada pemeriksaan pertama, kata Anton, baru 17 pertanyaan yang dijawab Denny. Sebab, saat itu Denny sudah kelelahan.
“Kemarin itu baru 17 pertanyaan, belum masuk kepada materi-materi kasus,” kata alumnus Akademi Kepolisian 1984.
Seandainya Denny beralasan sakit atau lelah lagi, maka Polri, kata Anton, akan menurunkan tim dokter untuk memeriksanya. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai pembanding apakah benar alasan yang disampaikan Denny.
“Kita pun juga ada tim dokter. Nanti kita periksa,” ujar perwira tinggi yang berpengalaman di reserse ini.
Anton menjelaskan, kalau memang menurut tim dokter Polri kondisi kesehatan Denny masih layak, maka pemeriksaan akan diteruskan. “Kalau sakit, ya kita harus hormati itu.”
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor atau ‘payment gateway’. Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM tahun 2014.
Atas perbuatannya, penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














