Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo kemabli mengeluarkan kebijakan yang kontrovesrial. Kebijakan tersebut yakni penambahan dana untuk uang muka pembelian kendaraan bermotor bagi para pejabat negara.
Hal itu tercantum dalam  Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Dalam Perpres tersebut para penikmat fasilitas ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial. Jika menghitung satu per satu jumlah anggota masing-masing lembaga itu, maka jumlahnya sangat besar.
Anggota DPR, misalnya, berjumlah 560 orang. Anggota DPD ada 132 orang, anggota BPK berjumlah 7 orang, anggota KY 5 orang, hakim agung 39 orang, dan hakim konstitusi 9 orang. Dengan demikian, total penikmat fasilitas uang muka mobil ini mencapai 752 orang.
Jika dihitung, satu orang mendapat uang muka sebesar Rp 210,89 juta, maka anggaran yang diperlukan mencapai lebih dari Rp 157 miliar.
Sementara itu, kebijakan ini kontraproduktif dengan kebijakan dan semangat pemerintah ingin mengurangi dampak kemacetan Ibu Kota.
Selain itu, momentum pengeluaran kebijakan ini bersamaan dengan fluktuasi harga bahan bakar minyak dan melemahnya nilai tukar rupiah akhir-akhir ini.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto berkomentar terkait dengan anggapan tersebut. Kata Andi, kemacetan Ibu Kota tidak ada kaitan apa pun antara pemberian mobil ini .
“Pemberian ini hanya untuk 100 orang,” katanya di Istana Negara. Kendati demikian, kenyataannya yang akan menerima fasilitas ini berjumlah 752 orang.
Hingga kini, pemerintah belum menjelaskan secara terang-benderang apa alasan menaikkan uang muka kendaraan itu. Andi mempersilakan wartawan menanyakan kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang disebutnya melakukan kajian teknis atas usulan lembaga-lembaga penerima fasilitas tersebut itu.

Artikel ini ditulis oleh: