Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (kanan) mengikuti Raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5). Rilis 200 daftar nama mubalig penceramah Islam di Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Agama disinggung dalam rapat kerja Komisi VIII DPR hari ini dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Lukman Hakim Saifuddin pun meluruskan polemik tersebut kepada Komisi VIII DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano
Jakarta, Aktual.com – Uang setoran haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah semakin menipis. Terlebih, BPKH tidak memiliki kemampuan lagi jika diminta membiayai semua kuota tambahan sebesar 10 ribu. 
“Anggaran virtual account kami sudah terpotong cukup banyak dan untuk memotong lagi nampaknya tidak mungkin. Karena berarti akan mengurangi alokasi virtual account dibandingkan dengan tahun 2018,” ungkap Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat menggelar rapat di Komisi VIII, Selasa (23/4) kemarin. 
Ia memastikan, kemampuan BPKH masih sangat terbatas. Karena nilai manfaat yang dipergunakan tahun berjalan di 2019 sangat besar yaitu sekitar Rp 7 triliun. 
Menurut Anggito masih terlalu dini jika nilai manfaat yang ada diproyeksikan untuk BPIH kuota tambahan. “Jadi kalau kami ditanya apakah masih ada nilai kemampuan manfaat lebih, tentu kami belum bisa menyampaikannya,” katanya. 
Anggito mengatakan, untuk melaporkan itu, masih satu kuartal. Sehingga BPKH belum bisa memberikan datanya. Tentu selama ini BPKH setiap waktu selalu memonitor, memantau pergerakan keuangan haji. 
Anggito memastikan, pihaknya terus berupaya untuk bisa mencapai yang ditargetkan dalam program kerja BPKH dan pemerintah. Anggito berharap, target nilai manfaat itu bisa lebih didapat BPKH. 
“Sehingga jamaah haji dapat merasakan lebih dari nilai manfaatnya. Syukur-syukur bisa melebihi target nilai manfaat yang dibebankan kepada kami,” katanya. 
Anggito menyampaikan, selain berusaha untuk dapat meningkatkan nilai manfaat, BPKH juga telah melakukan efisiensi demi keuangan di BPKH tidak semakin menipis yang menyebabkan kerugian terhadap jamaah yang berangkat belakangan. 
“Kami menyampaikan, Alhamdulillah bisa melakukan efisiensi untuk pengadaan real. Yaitu jumlahnya adalah Rp 65 miliar, meskipun uang tersebut belum diaudit oleh BPK,” katanya. 
Anggito menyarankan, yang seharusnya menjadi sumber utama untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji kuota tambahan adalah negara melalui APBN. 
Karena kuota tambahan sebesar 10 ribu itu demi mengentaskan persoalan kepentingan negara di bidang antrean haji. “Seharusnya yang menjadi sumber utama keadaan negara membutuhkan itu adalah APBN,” katanya. 
Kenapa APBN harus menjadi sumber utama untuk membiayai 10 kuota haji tambahan? Dia beralasan, hal tersebut merupakan bagian dari urusan negara. 
Sehingga seharusnya semua hal yang menyangkut kebutuhan negara, negara harus siap membiayai. “Di dalam pengurusan penyelenggaraan kenegaraan seperti ini (biayai kuota tambahab 10 ribu, Red) negara harus hadir,” katanya. 
Anggito menghargai upaya Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin yang telah menyampaikan kepada Menteri Keuangan agar mengeluarkan dananya untuk membiayai kuota tambahan 10 ribu calon jamaah. 
“Dan tentu jawabannya sampai saat ini belum didapat. Namun demikian tentu kami mengharapkan bahwa APBN itu menjadi tiang pertama menjadi sumber BPIH tambahan kuota 10 ribu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: