Jakarta, Aktual.co —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012, Dadang Prijatna.
Dadang ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Rabu (1/4). “Tersangka DP ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari ke depan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta.
Priharsa menjelaskan, penahanan itu dilakukan berkaitan dengan upaya penyidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap kasus yang menjerat Dadang. “Demi kepentingan penyidikan. Penyidik memiliki alasan subjektif untuk melakukan itu,” ujar Priharsa.
Dadang sendiri bungkam saat diminta komentar mengenai penahanannya. Mengenakan rompi oranye tahanan KPK, dia hanya tersenyum dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Dadang diketahui merupakan Manager Operasional PT. Bali Pasific Pragama (PT BPP). Dia merupakan anak buah Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di perusahaan itu.
Secara keseluruhan, kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Kedokteran Umum Kota Tangsel ini sudah menjerat tiga orang tersangka. Yaitu Dadang Prijatna, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Mamak Jamaksari.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Dari informasi diperoleh, penyidikan kasus dugaan korupsi Alkes Kedokteran Umum di RSUD Tangsel tahun anggaran 2012, didasari pengembangan yang dilakukan KPK pasca menggeledah dan menyita ruang kerja Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East Lantai 12 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten.
Artikel ini ditulis oleh:

















