Massa menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2018 di Jakarta, Selasa (1/5). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk menurunkan harga beras, listrik, BBM, membangun ketahanan pangan dan ketahanan energi, menolak upah murah, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan merealisasikan 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta menolak tenaga kerja asing.  AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti kesetaraan upah bagi perempuan pekerja menjelang peringatan Hari Buruh, menyatakan bahwa masih ada perempuan pekerja yang mendapat upah lebih rendah dibandingkan dengan lelaki yang bekerja pada posisi yang sama.

“Padahal posisi dan kapasitasnya sama, tetapi masih ada perempuan pekerja yang mendapatkan upah yang lebih rendah daripada laki-laki pekerja,” kata Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/4).

Magdalena mengatakan bahwa masih ada pengusaha yang tidak memiliki perspektif gender sehingga melakukan diskriminasi terhadap perempuan pekerja, yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Menurut dia, perlu ada perubahan sistematis pengaturan upah pekerja untuk menghilangkan diskriminasi terhadap pekerja perempuan.

“Sebenarnya sudah ada beberapa pihak yang membuat gerakan menerima pengaduan pelanggaran hak-hak perempuan pekerja, tetapi itu belum menjadi sistem sehingga belum merata,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh: