Petugas bea cukai menjaga kontainer berisi produk elektronik ilegal saat konferensi pers di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Pada April 2019 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan penindakan terhadap produk elektronik ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 61,86 miliar. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano