Jakarta, Aktual.co — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menganggap pemblokiran situs Islam yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), tidak tepat.
Pasalnya, pemblokiran media harus melalui proses pengadilan, bukan ‘judgement’ sepihak dari salah satu lembaga, dan hal ini berpotensi membuat konflik kepentingan yang besar.
“Dari awal, AJI mempersoalkan mekanisme dan tata cara pemblokiran,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Suwardjono, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/4).
AJI menyatakan tidak setuju dengan mekanisme blokir oleh Kominfo yang langsung menutup situs tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Apalagi, Kominfo seolah menutup masalah dengan tidak menunjukkan kesalahan situs-situs tersebut. 
Menurutnya, seharusnya Kominfo dapat melihat mekanisme yang baik bukanlah diusulkan oleh sebuah lembaga. Eksekutif akan tidak independenan, termasuk  kepentingan kelompok tertentu dan politik.
“Kepentingan mereka sangat terasa, kami menyarankan mekanisme blokir harus diputus oleh pengadilan,” katanya.
Suwardjono menilai putusan pengadilan sebagai lembaga yudikatif lebih bersih dan tidak memihak.
“Nantinya, pelaporan dari pihak terkait akan diputuskan hakim disertai dengan alasan yang penutupan. Putusan hanya akan bersifat sementara sampai dilanjutkan dengan bukti-bukti pendukung hingga dinyatakan putusan akhir yang bersifat final,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh: