Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merencanakan baru akan memulai penghitungan secara nasional pada Sabtu 4 Mei mendatang. Padahal, merujuk pada jadwal tahapan Pemilu 2019, rekapitulasi suara nasional seharusnya dilaksanakan pada 25 April – 22 Mei 2019.
“Kami rencanakan tanggal 3 Mei, tapi kemungkinan mulainya tanggal 4 Mei. Kami beritahukan kepada pihak-pihak dulu, kami pastikan dulu berapa banyak dokumen yang masuk,” kata Ketua KPU, Arief Budiman di kantonya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/5).
Dengan demikian waktu tersebut mundur delapan hari seperti telah dijadwalkan sebelumnya. Terkait hal tersebut KPU berdalih tidak bisa melaksanakan tepat waktu dikarenakan rekap di tingkat bawah belum rampung sepenuhnya.
“Rekap provinsi masih berjalan, kemudian rekap dari PPLN sebagian besar sudah selesai dan sudah disampaikan ke kami. Kemungkinan kami akan melakukan rekap pemungutan suara dari luar negeri terlebih dulu,” dalihnya.
Arief beralasan pelaksanaan rekapitulasi harus sesuai dengan memastikan jumlah dokumen. Sehingga, dalam rekap nanti berjalan tanpa adanya penghentian sementara. Untuk itu sebelum rekapitulasi berlangsung, diadakan terlebih dulu simulasi penghitungan nasional.
Ia menyebut simulasi rekap bakal menjadi acuan dalam penghitungan nasional. Tahapannya dimulai dari perencanaan jam kerja, penerimaan, pemeriksaan, hingga perincian data dan berkas yang diterima.
Selain itu, kata Arief dengan diselingi istirahat dan perkiraan selesai pukul 22.00 WIB. “Nanti bisa disesuaikan tergantung perkembangan pada saat rekap nanti secara umum itu rekap pemilu di dalam dan luar negeri,” terangnya.
Artikel ini ditulis oleh: