Aktual.com – Forum Ijtima Ulama III, yang melibatkan deretan tokoh serta para pemuka agama telah digelar di Hotel Lorin, Bogor, Rabu (1/5). Hasilnya adalah rekomendasi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi keikutsertaan paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dalam Pilpres 2019.
Dalam musyawarah tersebut disimpulkan bahwa perhelatan Pemilu 2019 bermasalah mulai dari sebelum maupun sesudah pemilu. Selain itu membahas langkah apa yang akan ditempuh ulama dan umat Islam menyikapi kecurangan pemilu tersebut.
“Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan, membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres bernomor urut 01,” ujar Ketua GNPF-Ulama, Ustad Yusuf Martak, membacakan hasil ijtima.
Ia menyampaikan, keputusan diambil setelah ijtima menyimpulkan Pilpres 2019 dipenuhi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, kemudian menguntungkan paslon nomor 01, Jokowi-Ma’ruf.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selaku tim sukses harus menjadi pihak yang selanjutnya mengadukan kecurangan itu ke Bawaslu.
“Mendorong dan meminta kepada BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural,” ujar Yusuf Martak.
Atas hal tersebut, ia menyerukan kepada segenap umat muslim di Indonesia untuk mendukung, serta mengawal hasil Ijtima Ulama III. Karena mendukung hasil ijtima termasuk amar maruf nahi munkar atau perjuangan menegakkan kebenaran, dan melawan kebatilan.
“Mendorong dan meminta kepada BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural. Perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan, serta ketidakadilan adalah bentuk amar maruf nahi munkar dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat,” paparnya.
Menurut Tim Hukum dari Front Pembela Islam atau FPI, Munarman, pasangan calon petahana dapat diskualifikasi jika terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dia menyampaikan, terkait diskualifikasi sangat dimungkinkan karena diatur dalam Pasal 463 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Ketentuan itu mengatur Bawaslu sebagai lembaga yang menerima aduan kecurangan-kecurangan.
Saat aduan yang begitu banyak terbukti, Bawaslu lantas merekomendasikan KPU membatalkan keikutsertaan paslon yang curang. “Paslon yang melakukan kecurangan itu, akan terkena sanksi menurut ayat 4 dan 5, adalah diskualifikasi, pembatalan calon kalau dalam bahasa undang-undang. Itu sanksi terberat,” terang Munarman.
Artikel ini ditulis oleh: