Jakarta, aktual.com – Calon anggota legislatif petahana dari Partai Demookrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Marinus Gea mengapresiasi kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu yang telah memproses laporan masyarakat terkait dugaan adanya politik uang (money politics).
Menurut dia, tindakan mengikis habis praktik politik uang ini, tidak bisa dilakukan hanya satu pihak. Butuh gerakan bersama, baik peserta pemilu dan juga masyarakat, untuk membasminya.
“Jadi saya sangat apresiasi Bawaslu dan Gakkumdu yang telah memproses laporan itu dan menghasilkan suatu keputusan yang sangat fair,” kata Marinus Gea menanggapi putusan Bawaslu terhadap laporan bernama 13/LP/PL/KOT/11.03/IV/2019 dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5).
Berdasarkan hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Tangerang Selatan terhadap laporan yang masuk, Bawaslu Kota Tangerang Selatan menyatakan tidak ditindak lanjuti ke tahapan pembahasan kedua (2) Sentra Gakkumdu.
Bawaslu mencantumkan alasan menghentikan laporan tersebut karena kurangnya bukti-bukti dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 523 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Laporan tertanggal 29 April 2019, menyebutkan, dalam poin ketiga Marinus Gea sebagai terlapor bersama Yatno dan Putri Ayu Anisya di urutan satu dan dua.
Di sisi lain, Marinus mengapresiasi apa yang telah dilakukan pelapor terhadap dirinya tersebut. Baginya, laporan itu dilayangkan untuk mencari keadilan. Namun, pihaknya pun berharap putusan penyelenggara itu perlu mendapatkan penghargaan karena semuanya sudah ditempuh sesuai mekanisme undang-undang. “Tidak bisa semau kita,”ucapnya.
Tidak hanya itu, Marinus juga menyoroti soal penghitungan suara yang dinilainya sudah sesuai mekanisme dan transparan. Sebab, sudah ada saksi-saksi partai. Bahkan peraturan KPU sudah mensyaratkan bahwa C1 itu ditempel di setiap kelurahan. “Lalu bagaimana kita mau melakukan tindakan curang. Sementara, semua terbuka dan transparan,”pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin