Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sembilan saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB).
“Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa sembilan orang saksi dalam proses penyidikan untuk tersangka SFB terkait tindak pidana korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/5).
Sembilan saksi itu, yakni karyawan swasta Audrey Ratna Justianty, staf anggota DPR RI Poppy Laras Sita, Guru di MTS Ma’arif Botoputih dan SMA Islam Sudirman Temanggung Nur Faizah Ernawati, dua orang sopir masing-masing Budi Saputera dan Edy Rizal Luthan.
Kemudian staf admin DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) RI Tiara Adinda, Direktur Human Capital Management (HCM) PT PLN Muhamad Ali, Ika Angelica berprofesi sebagai sekretaris corporate, dan Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani.
Artikel ini ditulis oleh: