Jakarta, Aktual.co — Pengamat Intelijen Susaningtyas Kertopati mengatakan bahwa tugas Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Staf Kepresidenan, memberi pasokan dukungan data kepada presiden.
Menurut dia, tugas dari seorang Deputi Staf Kepresidenan tak menyentuh wilayah negara.
“Saya rasa Deputi V Staf Kepresidenan wilayahnya bukan negara, melainkan pasokan dukungan data kepada presiden yang bersifat internal istana,” kata Susaningtyas, Rabu (1/4).
Dia menambahkan, harus ada pengaturan, terkait penunjukan Deputi Staf kepresidenan, agar tak ada tumpang tindih dengan kinerja dan kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN).
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan menunjuk lima deputi yang bertugas mengawasi dan mengendalikan program nasional. Nama Mayjen TNI Andogo Wiradi yang ditunjuk sebagai Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis, mendapat sorotan dari kalangan DPR.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut penempatan Mayjen TNI Andogo Wiradi sebagai Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Kantor Staf Kepresidenan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU TNI No 34/2004. Sebab, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa prajurit aktif dilarang mengisi posisi jabatan sipil.
Menurutnya, pasal 47 ayat 2 menjelaskan, prajurit aktif dapat menduduki kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan (polhukam), pertahanan negara (Kemenhan), sekretaris militer (termasuk ajudan), intelijen negara (termasuk BIN dan BNPT), sandi negara, Lemhanas, Wantanas, SAR Nasional , BNN dan MA.
“Jadi, hanya ada 10 lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres penempatan perwira aktif di staf kepresidenan yang dikeluarkan presiden Jokowi telah melanggar Undang Undang,” kata TB Hasanuddin.
Artikel ini ditulis oleh:













