Jakarta, Aktual.co — Bekas Wali Kota Tarakan periode 2003-2009 Jusuf Serang Kasim dilaporkan oleh aliansi pegiat antikorupsi Kalimantan Timur dan Utara ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (1/4). 
LSM National Corruption Watch (NCW) dan aliansi yang terdiri dari Gerakan Pemuda Daerah (Garuda) Tarakan, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kaltim, dan Pusat ini melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Jusuf saat menjadi Wali Kota. 
Dalam pengaduan bernomor Dumas/07/IV/2015/Tipidkor tertanggal 1 April 2015, itu Jusuf dikenakan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
“Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang rangkap jabatan serta berbagai kebijakan yang dilakukan ketika terjadi peralihan perusahaan PLN Perseto menjadi PT PLN (Pelayan Listrik Nasional) Kota Tarakan, yang dikelola swasta,” kata Ketua Dewan Eksekutif NCW Taufiq Qul Rachman kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Menurut dia, modus yang dilakukan oleh bekas Wali Kota Tarakan itu adalah peralihan dari PLN Persero yang notabene milik negara menjadi PLN swasta. “Kita juga bawa beberapa dokumen-dokumennya.”
Jusuf sebagai Wali Kota Tarakan ketika itu diangkat sebagai komisaris pada PT PLN Kota Tarakan, berdasarkan rapat pemegang saham yang dituangkan dalam akta notaris.
Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan ketika menjawab Wali Kota Tarakan, Ketua Koordinator Garuda Akbar Syarif, melaporkan Jusuf terkait keterlibatannya menjadi komisaris PLN Tarakan.
“Kemudian, peralihan perusahaan tersebut diakui oleh DPRD tidak melalui PLN Perseto, serta penerapan penyesuaian tarif listrik,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu