Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018.
Tiga tersangka tersebut, diduga sebagai penerima suap, yakni hakim di PN Balikpapan Kayat (KYT). Sedangkan diduga sebagai pemberi suap, yaitu Sudarman (SDM) seorang swasta dan Jhonson Siburian (JHS) seorang advokat.
“Ditahan untuk 20 hari pertama, Sudarman di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama, Jhonson di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Kayat di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ditulis Minggu (5/5).
Dalam konstruksi perkara kasus itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan pada 2018, Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di PN Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
“Setelah sidang, KYT bertemu dengan JHS yang merupakan pengacara SDM dan menawarkan bantuan dengan ‘fee’ Rp500 juta jika ingin SDM bebas,” ucap Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Artikel ini ditulis oleh: