Jakarta, Aktual.co — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh PT AAAS yang bergerak di sekuritas.
“Tersangka berinisial TAR dan ELS,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/4).
TAR merupakan direktur PT AAAS, sementara ELS merupakan direktur PT ALK. Dia mengatakan kerugian akibat penggelapan dan pencucian uang tersebut mencapai lebih dari Rp 700 miliar.
Perusahaan sekuritas tersebut menghimpun dana dari perbankan, pengusaha, maupun masyarakat. Penyelidikan kasus ini berawal dari adanya empat laporan dari para korban.
Dia merinci, dalam laporan pengusaha Jepang berinisial TA, tercatat tersangka TAR menggelapkan uang security deposit milik TA sejumlah Rp120 miliar.
Sementara Bank M melaporkan TAR atas penjualan repo fiktif kepada Bank M dengan nilai transaksi Rp238,5 miliar. Tak hanya kepada Bank M, TAR juga menjual repo fiktif kepada Bank A senilai Rp162 miliar.
Sementara pengusaha berinisial Ib juga melaporkan TAR karena tersangka melakukan transaksi penjualan saham milik pelapor tanpa sepengetahuan pemilik saham dengan nilai kerugian Rp 200 miliar.
Dana yang dihimpun oleh TAR melalui PT AAAS tersebut tidak dikelola dengan baik oleh PT AAAS, malah dikirimkan rekening PT ALK yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang, membeli obligasi, membuka deposito, dan membeli saham.
Hingga saat ini, Direktorat Tipideksus telah memblokir lebih dari 20 rekening yang digunakan dalam kasus tindak pidana pencucian uang tersebut. “Dua puluh rekening sudah diblokir,” kata Victor.
Kepolisan, sambung dia, masih terus menelusuri aliran dana kasus tersebut serta kemungkinan ditetapkannya tersangka lain.
Selain memblokir 20 rekening, sejauh ini Bareskrim juga telah menyita dokumen terkait transaksi obligasi fiktif PT AAAS, dokumen transaksi jual beli Bank A dengan PT AAAS.
Atas perbuatannya, tersangka TAR dan ELS dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















