Jakarta, Aktual.co — Apabila hasil paripurna angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah disepakati menjadi hak menyatakan pendapat, dengan begitu DPRD memiliki dua pilihan yakni usulan pemberhentian dan teguran keras.
Demikian disampaikan anggota panitia hak angket DPRD DKI Jakarta, Syarief kepada wartawan, Rabu (1/4).
“Jadi, anggota masih merumuskan apakah hasil hak menyatakan pendapat nanti berupa teguran keras dengan permintaan maaf atau usulan pemberhentian,” ujarnya.  
Dikatakan Syarief bahwa untuk dapat mengambil hak pendapat, DPRD cukup membutuhkan suara minimal yang berjumlah 20 anggota. 
“Untuk mengesahkan hak pendapat saat sidang paripurna, panitia angket akan membutuhkan persetujuan sebanyak 53 anggota DPRD,” tambahnya .

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid