Jakarta, Aktual.co — Anggota Biro Hukum KPK, Nur Chusniah mengatakan pegawai BPS, Dudy Saefudin Sulaiman yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak Suryadharma Ali dalam sidang praperadilan terhadap KPK, tidak relevan dengan materi pokok gugatan.
“Saksi tidak ada kaitannya sama sekali dengan materi pokok praperadilan yaitu tentang penetapan SDA sebagai tersangka,” ujarnya seusai menjalani sidang kedua gugatan praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4).
Menurut kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nuhot, Dudy dihadirkan untuk membuktikan salah satu dalil dalam gugatan yaitu bahwa Suryadharma selama masa kepemimpinannya di Kementerian Agama telah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan haji dan kualitas penyelenggaraan haji berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS.
Berdasarkan kesaksian Dudy, secara keseluruhan penyelenggaraan haji pada 2010-2013 memuaskan dengan indeks kepuasan sebesar 81,45 persen (2010), 83,31 persen (2011), 81,32 persen (2012), dan 82,69 persen (2013).
Survei tersebut dilakukan melalui pengisian kuesioner oleh sampel yang diambil dari keseluruhan populasi jemaah haji.
Pada 2010 survei dilakukan atas 3.929 sampel jemaah, 2011 dilakukan atas 5.348 sampel dari 220.500 jemaah, 2012 dilakukan atas 6.456 sampel dari 228.699 jemaah, dan pada 2013 dilakukan atas 8.628 sampel dari 168.500 jemaah.
Berdasarkan jumlah sampel dan populasi yang disebutkan Dudy dalam persidangan, Nur menilai bahwa hasil survei tidak bisa dijadikan landasan untuk mengetahui tingkat kepuasan atas pelaksanaan ibadah haji karena jumlah sampel yang mengisi kuesioner tidak sebanding dengan keseluruhan populasi jemaah haji.
“Dari jumlah populasi dan sampel ternyata tidak bisa merepresentasikan kepuasan keseluruhan (jemaah haji) karena sampelnya tidak sampai 10 persen dari populasi,” tuturnya.
Suryadharma yang oleh KPK dijadikan tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 mengajukan permohonan praperadilan kepada hakim untuk menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.Dik-27A/01/12/2014 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Selain itu ia juga memohon menyatakan tidak sah penetapan tersangka, proses penyidikan, dan tindakan lebih lanjut yang dilakukan KPK terkait penyidikan tersebut.
Dalam materi gugatannya, Suryadharma mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK.
SDA juga menuntut KPK membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang menyebabkan kerugian.
Kuasa hukum berpendapat, KPK tidak memenuhi syarat menangani kasus Suryadharma karena belum menemukan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar dari kasus SDA.
Selain itu kuasa hukum juga beranggapan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013 tidak menjadi perhatian masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby