Jakarta, Aktual.com – Ustadz Bachtiar Nasir telah ditetapkan sebagai tersangka. Calon Presiden 02, Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum meneliti kembali soal penetapan tersebut dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Prabowo, ini merupakan kasus lama yang terjadi pada 2017. Bachtiar Nasir tidak bersalah terkait asal muasal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua. Tidak ada unsur pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
“Secara garis besar kami prihatin dan terus mengimbau pihak berwenang untuk meneliti kembali. Kami menyatakan keyakinan kami bahwa Ustaz Bachtiar Nasir tidak bersalah sama sekali,” ujar Prabowo saat menggelar konferensi pers di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
“Kembali diangkat kasus lama tersebut ini kami merasa sebagai suatu tindakan sesudah pernyataan ijtima ulama dan tokoh nasional ke III,” kata Prabowo.
Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai, kasus yang menjerat Bachtiar Nasir sebagai kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam tokoh-tokoh yang menjadi pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02.
“Dan kami anggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam pernyataan sikap dari tokoh masyarakat dan unsur elemen dalam masyarakat,” ujar dia.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut. Saat menggelar konferensi pers, Prabowo didampingi oleh sejumlah petinggi Badan Pemenangan Nasional (BPN), antara lain Djoko Santoso, Amien Rais, Yusuf Martak, Ferry Mursyidan Baldan, dan Titiek Soeharto.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan