Jakarta, Aktual.co — Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin mengakui kerap melakukan pertemuan dengan bos PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala. Menurut dia pertemuan itu digelar untuk membahas rekomendasi alih fungsi kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
Pengakuan itu diakui Rachmat ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/4).
Rachmat mengaku menemui Swe Teng sebanyak dua kali, pertemuan pertama di Cluster Hill Top Sentul City pada 2014 juga dihadiri oleh Hari Gani selaku salah satu Direktur PT BJA, Robin Zulkarnain selaku staf Sentul City.
“Pernah (bertemu dengan Cahyadi), pertemuan diinisiasi oleh Robin, salah satu staf Sentul. Dia telepon saya bahwa Sentul ingin ketemu untuk konsultasi, kalau nggak salah Januari 2014, sebelum rekomendasi (alih fungsi kawasan hutan),” kata Rachmat.
Pertemuan itu, Robin menyampaikan kepada Rachmat, jika Cahyadi ingin bicara ‘empat mata’. Keduanya kemudian berbicara dalam sebuah ruangan. “Robin bisik-bisik pada saya, pak Swie Teng mau bicara pribadi, berdua saja, empat mata. Karena waktu itu darurat ada ruangan disitu.”
Setelah pertemuan itu, lanjut Rachmat, ada pertemuan lanjutan antara Yasin dan pihak Sentul City di Rumah Dinas Bupati Bogor. Saat itu dihadiri FX Yohan Yap perwakilan dari PT BJA, yang merupakan anak perusahaan PT Sentul City.
“Rumah Dinas (Pertemuan kedua),” kata Rachmat Yasin.
Ketika pertemuan di Rumah Dinas itu, Yohan menyampaikan salam dan pesan dari Cahyadi. Pesan yang disampaikan yakni Cahyadi meminta Rachmat untuk mempercepat izin rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang diinginkan PT BJA.
“Beliau minta rekomendasi dipercepat,” kata dia.
Namun Rachmat mengaku pertemuan itu singkat. Hal itu karena, dia harus bertolak ke Bandung. Namun, saat hendak pergi, Yohan menyampaikan adanya bingkisan. Bingkisan itu diserahkan ke Sekretarisnya, Peni. 
Rachmat pun baru mengetahui bingkisan yang ternyata berupa uang Rp 1 miliar saat dalam perjalanan. “Diketahui, uang itu bingkisan. (Titipan dari) kalau tidak Asie (adik Cahyadi), iya Swie Teng,” kata Rachmat.
Kemudian, tambah Rachmat, Yohan pun kembali datang. Kedatangannya kembali untuk mengirimkan yang juga diterima Peni sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut juga dimasukan ke dalam dus.
“Saya tahu beberapa hari kemudian, isinya uang. Dua dus, yang menurut Peni adalah Rp 2 miliar,” kata dia.
Dalam kesaksiannya, Rachmat tidak memungkiri bahwa beberapa pertemuan dan pemberian uang itu terkait pemberian izin rekomendasi alih fungsi hutan di Bogor seluas 2.754 ha yang diajukan PT BJA.
“(Pertemuan dan pemberian uang) Itu setelah rekomendasi ditandatangani dan diserahkan,” ujar Rachmat.
Seperti diketahui, Rachmat Yasin dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, karena telah menerima uang suap senilai Rp 5 miliar. Suap itu diberikan dengan tujuan agar PT BJA mendapatkan surat rekomendasi izin alih fungsi kawasan hutan seluas 2.754,85 Ha.
JPU KPK menyebut uang suap tersebut diberikan ke Rachmat secara bertahap. Pemberian suap itu diberikan dimulai pada 10 Desember 2012, ketika PT BJA mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan kepada Bupati Bogor dengan surat nomor 328/800-BJA/XII-2012 seluas 2.754,85 Ha.
Alhasil, pada 20 Agustus 2013 Rachmat resmi menerbitkan surat nomor 522/277-Distanhut perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA. Surat rekomendasi diterbitkan berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor 522/1143-Hut tanggal 14 Agustus 2013 perihal pertimbangan teknis tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.
Rachmat sendiri saat ini sudah mendekap di dalam penjara. Dia divonis hukuman penjara selama 5,5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta hukuman tambahan yakni pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby