Jakarta, Aktual.com – Untung-ruginya suatu bisnis berbanding lurus dengan tinggi-rendahnya risiko. Slogan high- risk & high-return, atau sebaliknya low-risk & low-return, sering kita dengar dalam dunia bisnis. Namun, no-risk & high-return adalah sebuah “paradoks-utopis” dalam dunia bisnis, karena hanya terjadi dalam sebuah dongeng atau hayalan saja.
Perlakuan hukum terhadap kerugian bisnis BUMN sebagai kerugian keuangan negara yang berujung pada dakwaan tindak pidana korupsi (tipikor) akan menurunkan semangat para pengurus dan karyawan BUMN. Sehingga, kriminalisasi terhadap risiko bisnis BUMN merupakan langkah mundur bagi penegakan hukum di Indonesia.
Salah satu contoh kasus BUMN yang telah menggelitik keingintahuan publik adalah aksi bisnis Pertamina ketika mengakuisisi Blok Basker, Manta & Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009. Seperti kita ketahui bersama, selain padat modal dan teknologi, bisnis hulu migas tergolong jenis bisnis yang high-risk & high-return.
Bisnis hulu migas tidak seperti bisnis warung makan yang berprinsip pada made-today-gone-today, namun bersifat jangka panjang sampai puluhan tahun. Sehingga, sangatlah naif jika dalam bisnis hulu migas berharap untung banyak dalam waktu yang singkat.
Pemidanaan aksi bisnis Pertamina di Blok BMG telah melahirkan sebuah postulat baru bahwa: “Jika BUMN gagal dalam berinvestasi, maka anggota direksi dan karyawannya boleh didakwa melakukan tipikor.”
Apakah betul aksi bisnis BUMN mutlak tidak boleh ada yang rugi? Sedangkan sebuah keputusan bisnis apapun pada hakikatnya bisa untung dan bisa rugi.
Hanya dengan menyepakati konsep dasar “untung atau rugi” kita masih bisa mengharapkan adanya kepastian hukum ketika sebuah proyek BUMN merugi.
Kalau konsep kerugian bisnis ini bisa diterima sebagai sebuah acceptable loss, maka negara wajib memberikan kepastian serta perlindungan hukum secara mutlak bagi para pengurus dan karyawan BUMN secara final & binding.
Jika tidak bisa diterima (non-acceptable loss), maka seharusnya diproses terlebih dahulu sesuai dengan tata kelola organisasi, yaitu melalui RUPS dengan mengacu kepada AD/ART, UU PT dan UU BUMN.
Sebaliknya, bila konsep dasarnya setiap aksi bisnis BUMN mutlak harus selalu untung, maka tidak perlu lagi kita menghabiskan waktu mendiskusikannya, karena entitas bisnis yang anti-rugi adalah hanya ada di negeri dongeng.
BUMN adalah badan usaha, bukan badan kekuasaan, tugas pokok BUMN tidak melaksanakan peran sosial, tapi peran usaha. Sehingga, ketika berusaha, kadangkala untung, kadangkala rugi. Tidak ada usaha di dunia ini yang dijamin pasti untung!
BUMN bekerja dengan mengacu kepada UU BUMN dan UU PT. Kondisi kegagalan investasi hingga berujung pailit juga telah diatur dalam pasal-pasal di UU BUMN. Hal ini menyiratkan bahwa: UU BUMN sejatinya juga telah menyadari dan mengatur risiko bisnis yang dapat merugi hingga berujung pailit.
UU PT menjadi dasar hukum dalam tata kelola BUMN Persero. Bahkan, lebih jauh lagi mengatur perlindungan bagi direksi dan komisaris terhadap risiko kegagalan investasi atau pailit perseroan secara tanggung renteng (collective colegial; Pasal 37, 69, 72, 97, dan 114), dan kepatuhan anggota direksi terhadap Good Corporate Governance (GCG; Pasal 97).
Melihat fakta persidangan pada kasus investasi BMG, para terdakwa telah mampu menjelaskan kondisi tanggung renteng dan GCG yang diterapkan selama proses investasi BMG.
Sehingga, merujuk kepada PP 45/2005 Pasal 44 terkait Pengawasan BUMN, pemerintah selaku pemegang saham telah memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (release & discharge) kepada pengurus perusahan untuk tahun buku 2009 dan 2010 melalui RUPS-LB, setelah sebelumnya dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Tidak berhenti pada RUPS, negara pun secara khusus melalui BPK sebagai auditor keuangan negara telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada tahun 2012.
Adapun hasilnya: “Tidak terdapat temuan terkait kegiatan investasi di Direktorat Hulu (Akuisisi Blok BMG)” yang pemeriksaannya dtujukan “Untuk menilai apakah kegiatan investasi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian intern yang berlaku” yang laporan lengkapnya termaktub pada LHP Tujuan Tertentu No. 288/AUDITAMA VII/PDTT/04.2012.
Namun, dua status yang diberikan oleh pemerintah dan negara kepada pengurus perusahaan tidak berlaku final & binding, serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan menggunakan celah pada UU Tipikor bahwa kerugian negara yang nyata dapat ditetapkan oleh instansi yang berwenang atau auditor publik yang ditunjuk, maka dengan mengabaikan kedua status di atas, kejaksaan agung kemudian menunjuk KAP yang berdomisili di Ciputat Tangerang Selatan untuk menghitung dan menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Belajar dari kasus BMG ini publik dapat menyaksikan bahwa selain kejaksaan tidak faham karakter dari bisnis hulu migas, juga tidak menerima adanya konsep bahwa BUMN bisa gagal dalam berinvestasi.
Konsep acceptable loss dan tanggung renteng yang diakomodir oleh UU PT dan UU BUMN yang saat ini dianggap mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada karyawan dan pengurus BUMN, terbukti tidak berfungsi pada kasus akuisisi Blok BMG oleh Pertamina. Kasus ini sangat menarik untuk dicermati dan dipelajari oleh para profesional di bidang migas, pakar hukum, mahasiwa, karyawan, dan serikat pekerja BUMN.
Pendapat Para Tokoh
1. Arie Gumilar (Presiden FSPBB)
Terkait dengan ditetapkannya dua orang mantan direksi, seorang kepala hukum dan seorang manajer PT Pertamina (Persero) sebagai terdakwa, timbul rasa cemas bagi pengurus dan anggota Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), dimana hal serupa akan terjadi terhadap para Pejabat maupun Pekerja PT Pertamina (Persero) yang hendak melakukan aksi atau tindakan korporasi dengan itikad baik.
Apabila hal tersebut dibiarkan, maka iklim berinvestasi di BUMN akan menjadi buruk. Pejabat/Direksi/Pekerja BUMN akan takut mengambil keputusan untuk berinvestasi guna mencapai maksud dan tujuan dari pendirian sebuah BUMN.
2. Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H (Hukum Keuangan Publik)
Status keuangan dan kekayaan BUMN sebagai keuangan dan kekayaan negara adalah sebuah paradoks yang paling parah di Indonesia. Ada inkonsistensi logika hukum ketika menerjemahkan keuangan dan kekayaan BUMN sebagai keuangan dan kekayaan negara.
Jika keuangan BUMN adalah keuangan negara, mengapa cara mengelolanya berbeda, mengapa tidak menggunakan cara atau pola APBN? Sementara, keuangan dan kekayaan BUMN dalam hal tuntutan kewajibannya tidak pernah menjadi beban APBN.
3. Irmansyah Ak., MPA, CISA (Auditor Keuangan Negara)
Standar Pemeriksaan keuangan Negara (SPKN) sebagai ukuran pelaksanaan pemeriksaan BPK RI. Pemeriksaan keuangan negara oleh akuntan publik. Dalam pelaksanaanya mereka mengacu kepada Standar Professional Akuntan Publik sebagai ukuran pelaksanaan pemeriksaan Akuntan Publik.
4. Dr. Rayendra Prasetya, S.H., M.H (DNd Law Firm)
Tidak ada rumusan yang jelas dan pasti mengenai kedudukan dan peranan Direksi dalam melakukan pengurusan BUMN. Dalam praktek hukum, beberapa praktiksi hukum ( Jaksa, Polisi, Hakim, Advokat) dalam menerapkan hukum cenderung menonjolkan aspek Hukum Formal.
Padahal aspek Hukum Materil yg merupakan tujuan utama hukum untuk mencari keadilan cenderung diabaikan. Pendapat yang demikian terkesan menganut aliran “Legisme”, yaitu aliran yang berpendapat bahwa satu-satunya hukum adalah undang-undang, atau bahwa di luar undang-undang tidak ada hukum.
5. Dr. Drs. Prasetio, Ak, S.H., M.Hum (Ex. Dirut Peruri, Ex. Direktur Telkom)
Direksi harus mengambil keputusan bisnis agar perusahaan berjalan going concern untuk mendapatkan keuntungan yang berkualitas. Business Judgment Rule yg diterapkan secara baik dan berkualitas akan membebaskan Direksi dari kesalahan atau kelalaian yang berkonsekwensi dapat menimbulkan kerugian bisnis (business Loss). Business loss tidak boleh memiliki unsur fraud sekecil apapun.
6. Ir. Hadi Ismoyo (IATMI)
Pemahaman Kategori Resources dalam Bisnis Migas. Klasifikasi Cadangan Berdasarkan Petroleum Resources Management System (PRMS) 2017. Pedoman Umum yang harus dipertimbangkan: Fase produksi (on production), Pengembangan (justified for development), Penundaan sementara (development on hold), dan proyek belum jelas (unclarified).
7. Ir. Hotasi D.P. Nababan, M.S.C.E, M.S.T.P (Ex. Dirut Merpati)
Tidak ada kepastian hukum di antara UU Keuangan Negara, UU BUMN, UU Perusahaan Terbatas, terutama tentang “kekayaan Negara” dan “kerugian Negara” (dapat merugikan keuangan Negara). Business Judgement Rule di UU 40/2007 pasal 97 “membantu”, tapi tidak melindungi.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan