Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo menjawab pertanyaan wartwan usai bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo saat bertemu di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/1). Dalam pertemuan para Pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung tersebut membahas beberapa hal, diantaranya perumusan ulang nota kesepakatan (MoU) antar dua lembaga penegak hukum tersebut. Perumusan ulang tersebut, dijelaskan yaitu tugas supervisi, pengawasan, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Kedua lembaga negara ini turut berencana membangun sistem yang berdasarkan teknologi informasi untuk mengawasi tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta kepada perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serius untuk melakukan pencegahan korupsi.

“Kami sampaikan bukan menakut-nakuti, hari ini pun ‘monitoring’ masih berjalan untuk beberapa BUMN. Jadi, supaya itu ada perubahan tetapi yang kami inginkan bukan itu, yang kami inginkan perubahan itu terjadi dari dalam sendiri dengan kesadaran,” ucap Agus.

Hal tersebut dikatakannya saat seminar “Bersama Menciptakan BUMN Bersih melalui Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang Tangguh dan Terpercaya” di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/5). Seminar itu juga dihadiri oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.

“Kami mohon maaf Bu Menteri terpaksa harus melakukan penindakan kepada beberapa BUMN, misalkan masih ada yang melakukan kontrak fiktif, itu masih ada,” kata Agus.

Agus pun kemudian mencontohkan kasus korupsi terbaru terkait suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari unsur swasta, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

“Mungkin kasus OTT paling baru untuk mengangkut sekian metric dapat 2 dolar AS. Masih ada orang yang membutuhkan bahan baku itu juga menitip sekian dolar untuk sekian ton,” ungkap Agus.

Untuk diketahui, KPK memproses lima korporasi dari BUMN maupun swasta terkait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu PT Merial Esa, PT Duta Graha Indah (DGI) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Tradha yang merupakan tersangka TPPU.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin