Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Muhammad Syarif didampingi juru bicara KPK didampingi juri bicara KPK Febry Diansyah saat memperlihatkan barang bukti dan menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yanin sebagai tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin ((1510/2018). Laode amengatakan, Neneng diduga menerima hadiah dari pengusaha terkait izin proyek Meikarta di CIkarang, Bekasi yang dijanjikan pengembang sebesar Rp 13 miliar dari Group Lippo. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, menegaskan tidak akan memproses laporan gratifikasi uang sebesar Rp10 juta yang dilakukan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Pasalnya, pengembalian dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag.

“Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi,” kata Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/5).

Namun, Syarif tak menjelaskan apakah ada proses hukum lebih lanjut terhadap Lukman. Dia hanya menyebut pihaknya sudah sepakat kalau laporan gratifikasi itu tak diproses.

“Saya tidak mau menyebut itu. Tetapi, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya operasi tangkap tangan. Oleh karena itu rekomendasi dari Pimpinan dan dari Direktur Gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke Kedeputian Penindakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Lukman merespons soal uang Rp 10 juta yang disebut diterimanya dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Menurutnya, uang itu sudah dikembalikannya.

“Jadi yang terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan,” kata Lukman usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Namun, KPK mengatakan pengembalian dilakukan setelah adanya OTT terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag pada 15 Maret 2019. Sementara, uang Rp 10 juta itu disebut diberikan ke Lukman pada 9 Maret 2019.

“Sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan aturan yang berlaku Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, maka jika terdapat kondisi laporan tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum, dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai penerbitan SK. Oleh karena itulah perlu menunggu proses hukum di penyidikan yang sedang berjalan,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (8/5).

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah Anggota DPR sekaligus eks Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy), Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Rommy diduga menerima Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP itu membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Selain uang Rp 10 juta itu, ada juga uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita KPK dari ruang kerja Lukman. Lukman masih belum memberi penjelasan soal asal usul duit tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin