Jakarta, aktual.com – Penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar oleh pihak kepolisian, mendapat tanggapan dari Cawapres Sandiaga Uno. Menurut Sandiaga, penetapan Eggi itu, sebagai bentuk kriminalisasi.
“Satu lagi ya pendukung kita, pendukung Prabowo-Sandi yang terkriminalisasi,” kata Sandiaga kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/6).
Sandi menyayangkan sikap kepolisian Republik Indonesia yang sangat sigap memproses laporan yang ditujukan kepada pendukung Prabowo-Sandi.
“Jangan karena mendukung Prabowo-Sandi, semua masalah langsung diangkat, dari sisi terpolitisasi, terkriminalisasi seperti itu. Jadi mari kita sama-sama tegakkan hukum seadil-adilnya. Hukum itu tidak boleh memihak, harus tegak lurus,” sesalnya.
Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Selain itu, Eggi dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4).
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin