Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Lebaran.
KPK pun telah menerbitkan surat edaran tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
“Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tersebut pada pokoknya mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya lebaran,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (10/5).
Febri mengatakan bahwa nilai-nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama khususnya pada hari raya agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi.
“Karena gratifikasi sangat mungkin ‘menumpangi’ peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka,” ucap Febri.
Menurutnya, tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan dengan penyelenggara negara ingin memberikan gratifikasi.
Artikel ini ditulis oleh: