Jakarta, Aktual.co — Bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku jika pertemuan perdananya dengan Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, direncanakan oleh anggota Biro Direksi Sentul City sekaligus Komisaris Bukit Jonggol Asri (PT BJA), Robin Zulkarnain.
Pengakuan itu Rachmat sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Kwie Cahyadi Kumala.
Menurut Rachmat, pertemuan dilakukan di Cluster Hill Top Sentul City. “Pertemuan diinisiasi Robin Zulkarnain. Stafnya Sentul City. Dia telepon saya bahwa pihak Sentul City ingin bertemu untuk konsultasi,” kata Rachmat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (1/4)
Menurutnya, dalam pertemuan itu pihak dari Cahyadi belum membahas mengenai rekomendasi alih fungsi kawasan hutan itu. Pertemuan dilakukan pada Januari 2014 di tempat yang sudah disepakati oleh Cahyadi dan juga dirinya.
“Saya tanya mau ketemu dimana. Robin bilang pendopo. Saya bilang pendopo tamu ga berhenti-berhenti. Robin bilang waktu terserah dan tempat. Saya bilang, akan ada pertemuan di Sentul City dengan teman-teman,” papar Rachmat.
Lebih jauh disampaikan Rachmat, dalam pertemuan tersebut hadir pula Hari Ganie selaku Direktur Utama PT BJA. “Hari Ganie tanya saya, ‘pak kalau gitu BJA tidak terganggu’? Saya pikir kalau perhutani sudah melepaskan ke BJA, boleh-boleh saja, jadi bagian rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.
Meski begitu, karena dalam pertemuan itu terlalu banyak orang yang datang, dengan diam-diam Cahyadi pun meminta kepada Rachmat untuk berbicara empat mata.
“Robin bisik-bisik. Swie Teng mau bicara empat mata. Tempatnya darurat. Saya masuk ke ruang, ada kursi dua,” jelas Rachma.
Seperti diketahui, Cahyadi dituduh menyuap Rachmat Yasin senilai Rp5 miliar. Suap itu diberikan dengan tujuan agar Rachmat mengeluarkan izin alih fungsi kawasan hutan lindung seluas 2.754,85 Ha atas nama PT BJA di Bogor.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut uang suap tersebut diberikan ke Rachmat secara bertahap. Pertama Rp1,5 miliar diberikan pada Rachmat melalui perantara, Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.
Pemberian suap itu diberikan dimulai pada 10 Desember 2012, ketika PT BJA mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan kepada Bupati Bogor dengan surat nomor 328/800-BJA/XII-2012 seluas 2.754,85 Ha.
Alhasil, pada 20 Agustus 2013 Rachmat resmi menerbitkan surat nomor 522/277-Distanhut perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA. Surat rekomendasi diterbitkan berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor 522/1143-Hut tanggal 14 Agustus 2013 perihal pertimbangan teknis tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.
Sedangkan Rachmat, yang merupakan terpidana dalam kasus tersebut, sudah mendekap di dalam penjara. Dia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta hukuman tambahan yakni pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby