Jakarta, Aktual.com – Guru Besar Hukum Pidana Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Nur Basuki Minarno, menilai keliru jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor dalam kasus pembelian Participating Interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 oleh PT Pertamina (Persero).
Guru Besar UNAIR: Tak Ada Ultra Vires Dalam Pembelian Blok BMG oleh Pertamina
Dia menjelaskan yang dimaksud dalam pasal UU tersebut, Konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah genus-nya, sedangkan Konsep Penyalahgunaan Wewenang adalah spesies-nya.
“Bahwa, konsep PMH dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor oleh Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 (sudah) dinyatakan tidak berlaku. Melawan Hukum oleh MK dimaknai (sebagai) perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan (melawan hukum formil) yang keberlakuannya dalam lingkup asas legalitas,” jelasnya saat menjadi Saksi Ahli dalam persidangan ke-15 dengan Tersangka Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Kemudian dia menjelaskan lagi, “konsep penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 3 UU Tipikor, Hukum Pidana tidak memberikan definisi/pengertian atas penyalahgunaan wewenang, dan oleh karenanya mengambil konsep yang ada dalam hukum administrasi atau hukum tata negara, karena wewenang itu merujuk pada wewenang publik,” urainya.
Menurutnya, dalam hukum administrasi atau tata negara, karakter wewenang meliputi wewenang terikat dan wewenang bebas (diskresi). Penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada wewenang terikat, yakni jika perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan wewenang diskresi, penyalahgunaan wewenang terjadi jika bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
“Melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang adalah sejenis. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat adalah penyalahgunaan wewenang. Sehingga dapat dinyatakan melawan hukum itu adalah genus-nya, adapun penyalahgunaan wewenang adalah spesies-nya,” urainya.
Menurutnya, jika dalam perkara a quo terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direksi, maka bentuknya adalah penyalahgunaan wewenang dikarenakan Direksi masuk dalam pengertian penyelenggara negara (lihat Pasal 2 UU Nomer 28 Tahun 1999).
“Dalam perkara a quo JPU dalam dakwaannya menggunakan bentuk subsidairitas (bertingkat), maka tidak dibenarkan menyatakan perbuatan melawan hukum tidak terbukti, akan tetapi penyalahgunaan wewenang terbukti. Hal tersebut terjadi kesesatan dalam logika berpikir,” ungkapnya. Sehingga lanjutnya, harus dibuktikan hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan kerugian keuangan negara.
“Jika hal tersebut (pembelian Blok BMG) telah dianggap merugikan keuangan negara, quod non (padahal tidak), bukan disebabkan karena PMH/Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Direksi, akan tetapi karena (produksi) ditutup oleh pemegang saham (PI) mayoritas (ROC Ltd. dkk). Atas dasar itu kerugian keuangan negara tidak berhubungan kausal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Direksi Pertamina dalam melakukan akuisisi atas Blok BMG,” jelasnya.
Kemudian, jika hal tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara, bukan merupakan kehendak (kesengajaan) dari si pelaku (Direksi), akan tetapi disebabkan karena keadaan overmacht atau keadaan kahar (force majeur). Artinya, ini bukan tanggung jawab dari Direksi Pertamina.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan