Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan lembaganya optimistis dapat memenangi praperadilan yang diajukan tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy alias Rommy.
“Ketika maju ke tahap penyidikan, KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada bahwa ada pihak lain yang mengajukan praperadilan adalah hak mereka dan kami pasti hadapi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (13/5).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Agus Widodo, Selasa (14/5), akan menggelar lanjutan sidang praperadilan Rommy dengan agenda putusan.
“Semua proses sudah dilakukan mulai dari membaca permohonan yang diajukan RMY, KPK juga sudah menjawab mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan dan relevan sampai pada kesimpupan tinggal kita tunggu besok putusan bagaimana,” ucap Febri.
Ia menyatakan bahwa KPK sebagai institusi penegak hukum dalam posisi mempercayai dan menghargai pengadilan yang independen dan imparsial terkait dengan putusan praperadilan Rommy itu.
“Yang pasti KPK sebagai insititusi penegak hukum tentu berangkat dari posisi percaya dan menghargai pengadilan yang independen dan imparsial. Jadi, kita tunggu hasilnya dan penyidikan (RMY) tetap berjalan seperti biasa,” ucap Febri.
Dalam persidangan praperadilan yang diajukan Rommy itu juga terungkap bahwa dalam jawaban tim Biro Hukum KPK disebut Menag Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp10 juta dari Haris Hasanuddin.
Pemberian itu diberikan pada saat kegiatan kunjungan Menag ke salah satu Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait dengan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018/2019.
Diduga sebagai penerima Romahurmuziy, sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan