Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Komisaris di PT Surya Citra Media (SCTV) Tb, Suryani Zaini hadiri sidang lanjutan terdakwa kasus suap alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor, Kwie Cahyadi Kumala alias Swie Teng, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (1/4). Kehadirannya ialah untuk dimintai keterangan sebagai saksi terdakwa Swie Teng.
Dalam persidangan tersebut, Suryani ditanya mengenai hubungannya dengan Swie Teng. Dia mengaku, baru mengenal terdakwa setelah Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Seingat saya (kenal Cahyadi) pada 17 Mei 2014, Sabtu. Saya inget banget karena hari libur,” ujar Suryani dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lebih jauh disampaikan Suryani, perkenalan itu berawal saat salah satu pemilik sahamnya SCTV, Eddy Kusnandi Sariatmadja, memintanya menemui Cahyadi untuk membantunya dalam perkara alih fungsi lahan hutan di Bogor itu.
Dia mengaku, pernah diminta menjadi konsultan hukum di perusahaan milik Swie Teng. Permintaan itu disampaikan beberapa waktu setelah penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Muhammad Zairin, serta Direktur PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA), FX Yohan Yap.
“Satu pemilik saham saya (SCTV) teleponin diminta datang hari Sabtu. Eddy Kusnandi Sariatmadja. Dan sampai disana saya lihat swie teng dan menantunya.saya belum kenal sama sekali lalu pak Eddy bilang ini kenalin,” paparnya.
Seperti diketahui, Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala, Swee Teng dituduh menyuap Rachmat Yasin senilai Rp5 miliar. Suap itu diberikan dengan tujuan agar Rachmat mengeluarkan izin alih fungsi kawasan hutan lindung seluas 2.754,85 Ha atas nama PT BJA di Bogor.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut uang suap tersebut diberikan ke Rachmat secara bertahap. Pertama Rp1,5 miliar diberikan pada Rachmat melalui perantara, Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.
Pemberian suap itu diberikan dimulai pada 10 Desember 2012, ketika PT BJA mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan kepada Bupati Bogor dengan surat nomor 328/800-BJA/XII-2012 seluas 2.754,85 Ha.
Alhasil, pada 20 Agustus 2013 Rachmat resmi menerbitkan surat nomor 522/277-Distanhut perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA. Surat rekomendasi diterbitkan berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor 522/1143-Hut tanggal 14 Agustus 2013 perihal pertimbangan teknis tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby