Jakarta, Aktual.co —Wakil Ketua DPRD DKI Abraham (Lulung) Lunggana tak mau terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di APBD-Perubahan DKI tahun 2014.
Lulung membantah keras pernyataan salah satu tersangka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Dimana Lulung disebut menerima aliran dana UPS dari Bendahara F-PPP Riano P Ahmad saat menjabat sebagai Koordinator Komisi E DPRD DKI.  
“Ini di sini ada Riano nya. Lu tanya aja benar nggak. Jangan pada ngarang-ngarang,” ucap Lulung kepada awak media, di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (1/4).
Meski pernah jadi koordinator Komisi E yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat, Lulung mengaku tidak kenal dengan dua pejabat Pemprov DKI yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Yakni Alex Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat dan Zainal Soleman selaku PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat.
“Gue sampai hari ini belum tahu hidung sama muka mulutnya AU (Alex Usman) dan Zainal itu bagaimana. Mungkin kalau dia kenal sama Haji Lulung,” ujar politisi PPP itu.
Namun Lulung mengaku sudah mendengar kabar bakal dipanggil Bareskrim Polri bersama pimpinan dewan lain. Terkait pemanggilannya, Lulung tetap yakin dirinya bersih dan mengatakan, “Dipanggil kan belum tentu bersalah.”
Sejauh ini, Bareskrim sudah menetapkan dua orang pejabat Pemprov DKI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di pengadaan UPS untuk sekolah di DKI Jakarta di APBD-Perubahan DKI tahun 2014. Yakni Alex Usman yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat dan Zainal Soleman selaku PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat.
Peningkatan status hukum diambil setelah penyidik merampungkan pernyataan saksi, yang dilanjut gelar perkara, Jumat 27 Maret lalu. Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto memastikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS berasal dari tiga unsur, yakni eksekutif, legislatif dan swasta. 

Artikel ini ditulis oleh: