Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Machfud Suroso, Syaiful Ahmad Dinar mengklaim KPK belum bisa mengungkapkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan kliennya. Salah satu yang seharusnya ditelusuri oleh KPK ialah mengenai aliran dana ‘success fee’.
Menurutnya, beberapa kali sidang saksi untuk Machfud berhasil terungkap, bahwa uang ‘success fee’ yang diterima sudah dikembalikan. Namun, ada pihak lain yang menerima uang itu.
“Hanya yang belum terungkap, yang belum diproses KPK adalah fakta-fakta persidangan di mana pihak-pihak yang menentukan ‘success fee’ 18 persen itu yang dibebankan kepada terdakwa,” papar Syaiful usai sidang vonis Machfud, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4).
“Kemudian uang itu dikembalikan oleh terdakwa melalui Lisa Lukitawati. Dalam fakta persidangan itu disebutkan bahwa ada seseorang yang bernama Widodo Wisnu yang menerima uang, yang menurut keterangan Lisa itu bahwa yang menerima uang itu bukan Arief Gundul yang sudah meninggal itu,” terangnya.
Dia pun berharap, lembaga antirasuah bisa menindaklanjuti fakta-fakta tersebut. Karena menurutnya, Mahcfud sudah melakukan pekerjaannya dengan sebagaimana mestinya.
“Kita berharap KPK memproses semua uang negara yang diterima oleh mereka-mereka itu. Agar penegakan hukum ini bisa berjalan ‘fair’. Jangan hanya kepada sub kontraktor yang nyata-nyata telah bekerja secara profesional, telah jelas apa yang dikerjakannya,” ujarnya.
Kendati demikian, Syaiful pun tidak mengelak jika apa yang dilakukan oleh kliennya sudah melanggar hukum. “Dan memang kesalahan dari terdakwa, saya akui sebagai penashat hukumnya ikut terbawa arus permainan dari pejabat Kemenpora maupun Adhi Karya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby