Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait tuduhan yang menyebutkan, beberapa pegawai di lembaga antirasuah itu ikut menikmati jatah haji di era Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama (Menag).
“Sebaiknya disebutkan saja sekalian nama-namanya jika memang ada,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (1/4).
Lebih jauh disampaikan Priharsa, jika memang kuasa hukum SDA punya bukti kuat keterlibatan pegawai KPK, dia pun meminta untuk menjelaskannya secara rinci.
“Apakah yang dimaksud itu diberangkatkan gratis melalui sisa kuota atau bagaimana. Apakah perorangan atau lembaga.”
Sebelumnya kuasa hukum Suryadharma Ali, Humprey Djemat mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menikmati jatah haji di era kliennya memimpin Kementerian Agama.
Menurutnya, KPK mendapat jatah enam orang untuk berangkat haji. Jatah tersebut merupakan kuota haji para jamaah yang berhalangan untuk berangkat.
Para jamaah haji yang gagal berangkat umumnya berhalangan karena sakit atau meninggal dunia. Kemudian, kuota jamaah haji yang mereka miliki ditutup oleh jatah-jatah instansi, salah satunya adalah jatah enam orang dari KPK untuk berangkat haji.
“Ada catatan itu, untuk menutup jemaah yang berhalangan ikut karena sakit atau meninggal dunia. Mereka ikut menikmati itu kok. Tapi yang disangkakan itu SDA untuk keluarganya, padahal mereka juga ikut,” kata Humprey.
Dia pun berpendapat, pemberian jatah kouta haji yang tak bertuan sangat wajar dan bukan kriminalisasi dana penyelenggaraan haji. Pasalnya, jauh sebelum SDA menjabat sebagai menteri agama. Menteri-menteri terdahulu telah melakukan hal yang sama untuk menutup kuota haji.
“Mereka yang minta ada alokasi anggaran itu. Yang disalahkan itu, SDA beri kuota untuk keluarganya. Padahal mereka bayar ada kwitansi pembayarannya secara jelas.”
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka pada SDA dilakukan, setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.
Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu