Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan mencekal dua tersangka kasus pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) untuk SMAN/SMK, tahun anggaran 2014 Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat. 
“Sedang disiapkan suratnya. Kalau sudah rampung segera dikirim ke pihak Imigrasi agar dicegah keluar negeri,” kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Rabu (1/4).
Rikwanto mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu, pada pekan depan.
Menurut dia, pemeriksaan dua tersangka itu untuk mengetahui siapa calon tersangka lainnya, termasuk tersangka dari pihak swasta.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu