1 dari 5
Dari kiri ke kanan, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P Kusuma, Ketua Program Magister Doktor Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Henry Soelistyo Budi, Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo dan REACT (Anggota MIAP) Bernhard Sibarani berbincang disela konfrensi pers seputar perlindungan konsumen dari peredaran produk palsu memlalui platform e-dagang di Indonesia di Jakarta, Senin (20/5/2019). AKTUAL/Tino Oktaviano
Dari kiri ke kanan, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P Kusuma, Ketua Program Magister Doktor Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Henry Soelistyo Budi, Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo dan REACT (Anggota MIAP) Bernhard Sibarani berbincang disela konfrensi pers seputar perlindungan konsumen dari peredaran produk palsu memlalui platform e-dagang di Indonesia di Jakarta, Senin (20/5/2019). AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P Kusuma, memberikan sambutan sebelum konfrensi pers seputar perlindungan konsumen dari peredaran produk palsu memlalui platform e-dagang di Indonesia di Jakarta, Senin (20/5/2019). AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P Kusuma, memberikan sambutan sebelum konfrensi pers seputar perlindungan konsumen dari peredaran produk palsu memlalui platform e-dagang di Indonesia di Jakarta, Senin (20/5/2019). AKTUAL/Tino Oktaviano
Dari kiri ke kanan, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P Kusuma, Ketua Program Magister Doktor Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Henry Soelistyo Budi, Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo dan REACT (Anggota MIAP) Bernhard Sibarani berbincang disela konfrensi pers seputar perlindungan konsumen dari peredaran produk palsu memlalui platform e-dagang di Indonesia di Jakarta, Senin (20/5/2019). AKTUAL/Tino Oktaviano
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















