Jakarta, Aktual.co — Pemprov DKI Jakarta optimistis peran serta masyarakat dalam mengawasi Wajib Pajak (WP) di Ibukota melalui aplikasi Smart City, akan berjalan efektif.
“Saya optimis cara ini efektif. Karena ada reward yang menjadi kunci untuk mendorong masyarakat ikut berperan aktif. Karena kalau tanpa reward, orang bakal malas melapor,” kata Arief Susilo, Kepala UPT Pengurangan Keberatan dan Banding Pajak DPP DKI, Sabtu (16/5).
Arief mengatakan, dengan adanya sistem laporan seperti ini, masyarakat dapat mengontrol secara langsung apakah pajak yang mereka bayarkan ke pengusaha restoran telah benar-benar masuk ke kas daerah.
“Nomor bon (bill) pembayaran, nilai dan tanggal transaksi dari restoran yang difoto dan dikirim masyarakat melalui pesan singkat ke program aplikasi smart city, langsung masuk ke data base kita,” tuturnya.
Nantinya, nomor bill pembayaran restoran yang dikirim masyarakat akan divalidasi dalam bentuk barcode. Ketika nomor bill transaksi restoran itu tidak ada di database DPP DKI pada pembayaran pajak di bulan berikutnya, maka Wajib Pajak (WP) pengusaha restoran tersebut dianggap nakal atau tidak jujur membayarkan pajaknya.
“Begitu informasi dari masyarakat ini masuk ke data base atau sistem kita, selanjutnya kita tinggal lihat dan cek pembayaran bulanan WP restoran itu pada bulan berikutnya. Apakah benar dan sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat,” ungkapnya.
WP yang kedapatan curang membayarkan pajaknya akan dikenakan sanksi administratif mulai dari pengenaan bunga dua persen, teguran sampai dengan pencabutan izin.
“Kalau masih bandel, nanti kita cabut izinnya,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















