Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya Fajar Laksono menyatakan siap menerima pengajuan sengketa Pemilu 2019 baik Pilpres maupun Pileg pada Selasa (21/5), sejak KPU menetapkan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 pada Senin (20/5) tengah malam.
“Sekiranya ada pengajuan permohonan hari ini (Selasa, 21/5), bisa langsung diproses,” ujarnya, Selasa (21/5).
Kendati demikian MK tetap akan memastikan terlebih dulu terkait Surat Keputusan Penetapan KPU, yang berfungsi sebagai acuan penentuan batas waktu pengajuan permohonan.
“Tetapi secara garis besar, kami di MK sudah siap, Gugus Tugas sudah siaga menerima pengajuan, begitu pula dengan prasarana dan pengamanan,” tambah Fajar.
Sebelumnya MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.
Artikel ini ditulis oleh: